Tolak KLB Deliserdang, Demokrat Jabar Ultimatum Kementerian Hukum dan HAM
Senin, 08 Maret 2021 - 15:19 WIB
Menurutnya, Kemenkumham tidak boleh mengesahkan hasil KLB Sibolangit yang menempatkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jendral TNI Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Pasalnya, kata Wawan, penyelenggaraan KLB tersebut melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Demokrat.
"Kami sampaikan agar Kemenkumham agar tidak mengesahkan (KLB) karena tidak sesuai dengan AD/ART," tegas Wawan dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Demokrat Jabar, Kota Bandung, Senin (8/3/2021).
Wawan menjelaskan, sesuai AD/ART Partai Demokrat Pasal 91 ayat 4, KLB dapat digelar berdasarkan permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat dan diajukan sekurang-kurangnya 2/3 DPD di tingkat provinsi dan DPC di tingkat kabupaten/kota. "KLB di Sibolangit itu abal-abal, orang rakus dan ingin bajak Partai Demokrat," imbuhnya.
Lebih lanjut Wawan mengatakan, baru-baru ini, DPD Partai Demokrat Jabar pun sudah mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar untuk menyampaikan surat rekomendasi penolakan KLB Deliserdang.
"Kami membawa aspirasi seluruh pengurus DPD Jabar DPC, PAC, dan ranting serta seluruh kader, menyampaikan pada Kemenkumham agar KLB abal-abal di Sibolangit tidak disahkan," tegasnya lagi.
Lihat Juga :