Pengacara Ini Tolak Permintaan Hakim karena Notaris/PPAT Mangkir 8 Kali saat Sidang Kasus Tanah

Jum'at, 05 Maret 2021 - 01:05 WIB
Baca juga: Polda Metro Jaya Bentuk Satgas, Korban Sindikat Mafia Tanah di Jakarta Jangan Takut Lapor

Mantan capim KPK ini meminta hakim memproses perkara ini dengan menghadirkan tergugat atau memutuskan perkara tersebut. "Sidang perdata ini biasanya batas waktunya lima bulan harus selesai jika lebih dari itu berarti patut dicurigai ada yang aneh," katanya.

Dia menjelaskan gugatan yang dilayangkan terhadap pejabat Notaris/PPAT tersebut, yaitu tidak menggubris putusan MA terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Soerjani Sutanto.

Dalam putusan MA No 214/Pdt/2017 tertanggal 15 Juni 2017 isinya menyatakan menolak PK yang diajukan Soerjani Sutanto dan MA mengharuskan pihak-pihak menjalankan putusan ini dengan benar.

Amstrong menegaskan putusan MA ini telah berkekuatan tetap (inkrah). Dengan begitu tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan.

Untuk diketahui, selain menggugat notaris atau pejabat PPAT, Soehardjo Hadie Widyokusumo, Haryanti Sutanto melalui kuasa hukumnya, JJ Amstrong Sembiring juga menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!