Pengacara Ini Tolak Permintaan Hakim karena Notaris/PPAT Mangkir 8 Kali saat Sidang Kasus Tanah

Jum'at, 05 Maret 2021 - 01:05 WIB
JJ Amstrong Sembiring, kuasa hukum Haryanti Sutanto, korban mafia tanah saat berada di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Protes keras dilayangkan terhadap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Suhel yang menjadi hakim kasus korban mafia tanah . Protes ini dilayangkan Amstrong Sembiring, kuasa hukum Haryanti Sutanto, ibu rumah tangga yang menjadi korban mafia tanah .

Sebagai bentuk protes, Amstrong menolak membacakan perubahan gugatan terhadap tergugat Soehardjo Hadie Widyokusumo yang tidak hadir



saat sidang dengan agenda pembacaan perubahan gugatan di PN Jaksel, Rabu 3 Maret 2021.

Baca juga: Apresiasi Satgas Mafia Tanah, IPW Desak Sengketa Lahan Cakung Dituntaskan

Saat sidang, Akhmad Suhel menyebut ketidakhadiran tergugat dikarenakan sudah pindah alamat dari Jalan Casablanca No 99 RT 14/5, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan sehingga juru sita pengadilan tak menemukan alamat baru tergugat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!