Kemenag Harap Arab Saudi Segera Beri Kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020
Selasa, 19 Mei 2020 - 06:18 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama berharap Pemerintah Arab Saud i segera memberikan kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M. Info kepastian tersebut diharapkan sudah jelas sebelum berakhirnya bulan Ramadhan tahun ini.
“Kami berharap informasi pasti apakah haji tahun ini diselenggarakan atau batal bisa segera diumumkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Semoga sebelum akhir Ramadan,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Menurut Oman, info kepastian penyelenggaran haji penting karena waktunya semakin dekat, sementara Kemenag juga harus melakukan beragam persiapan.
Oman mengaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah berkoordinasi dengan Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu) agar bisa ikut mengomunikasikan hal tersebut melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Kemenag juga melakukan upaya proaktif menghubungi pihak Arab Saudi terkait kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M.
“Informasi mengenai kepastian penyelenggaran ibadah haji tersebut menjadi penting bagi kami dalam menyiapkan kebijakan serta peraturan-peraturan yang diperlukan apabila haji akan dilaksanakan dan atau tidak dilaksanakan pada tahun ini,” lanjutnya. (BACA JUGA: Malaysia Kembali Izinkan Salat Berjamaah di Masjid)
Oman menambahkan, sampai saat ini persiapan penyelenggaran ibadah haji 1441H terus dilakukan oleh Kementerian Agama. Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap II masih dibuka dan akan berakhir pada 20 Mei mendatang.
Persiapan layanan di Arab Saudi juga sudah dilakukan, meski prosesnya belum sampai pada kontrak pengadaan karena adanya surat Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Nomor 410711030 tertanggal 11 Rajab 1441H/6 Maret 2020.
Surat tersebut menjelaskan tentang permohonan untuk menunggu dalam penyelesaian kewajiban baru hingga jelasnya masalah Covid-19. “Jadi persiapan di Saudi sudah dilakukan namun hingga saat ini Kementerian Agama belum melakukan penandatanganan kontrak maupun pembayaran uang muka atas pelayanan jemaah haji di Arab Saudi,” tegasnya .(BACA JUGA: MUI Terbitkan Fatwa tentang Panduan Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi)
Oman menambahkan, Kemenag sudah menyiapkan mitigasi atas dua skenario penyelenggaraan haji tahun ini. Dua skenario tersebut adalah haji batal atau tetap dilaksanakan.
“Mitigasinya sudah kami siapkan sehingga apapun keputusan Saudi, kami siap melaksanakan. Mitigasi tersebut juga mencakup langkah yang akan Indonesia ambil jika Saudi tidak kunjung memberi kepastian, padahal waktu persiapan sudah semakin mepet,” sambungnya.
“Kami berharap informasi pasti apakah haji tahun ini diselenggarakan atau batal bisa segera diumumkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Semoga sebelum akhir Ramadan,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Menurut Oman, info kepastian penyelenggaran haji penting karena waktunya semakin dekat, sementara Kemenag juga harus melakukan beragam persiapan.
Oman mengaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah berkoordinasi dengan Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu) agar bisa ikut mengomunikasikan hal tersebut melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Kemenag juga melakukan upaya proaktif menghubungi pihak Arab Saudi terkait kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M.
“Informasi mengenai kepastian penyelenggaran ibadah haji tersebut menjadi penting bagi kami dalam menyiapkan kebijakan serta peraturan-peraturan yang diperlukan apabila haji akan dilaksanakan dan atau tidak dilaksanakan pada tahun ini,” lanjutnya. (BACA JUGA: Malaysia Kembali Izinkan Salat Berjamaah di Masjid)
Oman menambahkan, sampai saat ini persiapan penyelenggaran ibadah haji 1441H terus dilakukan oleh Kementerian Agama. Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap II masih dibuka dan akan berakhir pada 20 Mei mendatang.
Persiapan layanan di Arab Saudi juga sudah dilakukan, meski prosesnya belum sampai pada kontrak pengadaan karena adanya surat Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Nomor 410711030 tertanggal 11 Rajab 1441H/6 Maret 2020.
Surat tersebut menjelaskan tentang permohonan untuk menunggu dalam penyelesaian kewajiban baru hingga jelasnya masalah Covid-19. “Jadi persiapan di Saudi sudah dilakukan namun hingga saat ini Kementerian Agama belum melakukan penandatanganan kontrak maupun pembayaran uang muka atas pelayanan jemaah haji di Arab Saudi,” tegasnya .(BACA JUGA: MUI Terbitkan Fatwa tentang Panduan Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi)
Oman menambahkan, Kemenag sudah menyiapkan mitigasi atas dua skenario penyelenggaraan haji tahun ini. Dua skenario tersebut adalah haji batal atau tetap dilaksanakan.
“Mitigasinya sudah kami siapkan sehingga apapun keputusan Saudi, kami siap melaksanakan. Mitigasi tersebut juga mencakup langkah yang akan Indonesia ambil jika Saudi tidak kunjung memberi kepastian, padahal waktu persiapan sudah semakin mepet,” sambungnya.
(vit)
tulis komentar anda