Aksi Heroik Remaja Majalengka, Tendang Pencuri Motornya Hingga Tersungkur di Aspal

Kamis, 04 Maret 2021 - 20:19 WIB
Dalam upaya pengejeran itu, jelas dia, korban mengendarai sepeda motor bersama saudaranya. "Korban mengejar pakai motor lain bersama saudaranya. Kami mengapresiasi upaya korban melakukan pengejaran terhadap tersangka," papar dia.

Baca juga: Buton Selatan Gempar, Remaja SMP Usia 14 Tahun Nikahi Remaja Putri Berusia 16 Tahun

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Majalengka, sebanyak dua kali. Pelaku diketahui mengambil sepeda motor secara acak, tidak mengkhususkan untuk jenis sepeda motor tertentu.

"Di Majalengka, sudah beraksi sebanyak dua kali, sebelumnya di Kecamatan Sukahaji. Pelaku dua orang, satu masih dalam pencarian, inisial O. Kami temukan mata kunci palsu dan kunci letter T. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP , dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas Siswo.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!