Sukses Rayu Kekasih Berhubungan Intim, ABG Majalengka Ini Terancam Penjara 15 Tahun

Kamis, 04 Maret 2021 - 15:45 WIB
Penangkapan terhadap PR sendiri dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban. Berbekal laporan itu, petugas berhasil mengamankan PR pada 23 Februari malam.

"Kenapa bisa tau? Karena pada saat itu korban sempat tidak pulang dua hari dan kemudian dicari oleh keluarga. Setelah pulang korban ditanya keluarga, dari mana, dan diketahui bahwa korban pernah disetubuhi oleh tersangka," ungkap dia.

Baca juga: Demokrat KBB Dukung Sikap Tegas AHY Pecat Kader yang Terlibat GPK PD

Bersama terlapor, petugas juga mengamakan beberapa Barang Bukti, salah satunya pakaian korban. Akibat perbuatannya PR dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara, di hadapan petugas, PR mengaku sudah berpacaran dengan korban sekitar 6 bulan. Mereka berpacaran setelah berkenalan lewat media sosial (medsos) facebook.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!