Suara Hati Istri Terdakwa Salah Transfer BCA: Buat Kebutuhan Sehari-hari Dibantu Tetangga
Kamis, 04 Maret 2021 - 12:32 WIB
SURABAYA - Devi Rahmawati, istri terdakwa salah transfer BCA , Ardi Pratama bersama anak dan kuasa hukumnya, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/3/2021). Kedatangan mereka untuk mendengarkan langsung putusan sela dari majelis hakim yang akan dibacakan hari ini.
Sembari menggendong anak, Devi yang tinggal di Kecamatan Tandes tersebut mengatakan, saat ini suaminya ditahan polisi untuk menjalani proses hukum. Diapun kelimpungan. Pasalnya, Ardi merupakan tulang punggung keluarga. Dengan dijebloskannya Ardi ke penjara, otomatis tidak ada pemasukan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca juga: BCA Pidanakan Nasabah Pengguna Dana Salah Transfer, YLKI: Beda dengan Kasus Lain
"Buat kehidupan sehari-hari, saya dapat bantuan dari keluarga, saudara dan juga tetangga. Saya punya tiga anak yang masih kecil-kecil semua. Ada yang berusia lima tahun, empat tahun dan dua tahun," kata Devi.
Devi menceritakan, kasus salah transfer dari bank swasta terbesar di Indonesia itu terjadi pada Selasa (17/3/2020) lalu pukul 24.00 WIB. Saat itu, Ardi mengira uang tersebut komisi atau fee dari penjualan mobil. Lalu, 10 hari kemudian ada dua orang pihak BCA datang ke rumahnya. "Mereka berdua menjelaskan kalau salah transfer. Tapi suami saya bilang tidak tahu kalau ada transfer itu," katanya.
Selanjutnya, Ardi berniat mengembalikan dengan cara diangsur satu bulannya Rp2 juta. Namun, tawaran itu ditolak oleh dua pegawai BCA. Mereka meminta harus dikembalikan dengan uang tunai Rp51 juta hari itu juga. "Suami saya bingung karena uang transfer tersebut sudah dipakai," terangnya.
Kedua pegawai BCA itu, lanjut dia, mengatakan tidak bisa menerima tawaran suaminya karena terlalu lama kalau diangsur Rp2 juta perbulan. Pegawai BCA lalu pamit pulang. Dia mengaku kecewa suaminya sudah mempunyai itikad baik dengan cara mengangsur tapi ditolak. "Kok langsung dilaporkan ke kepolisian. Kenapa tidak dibicarakan secara baik-baik, secara kekeluargaan," terangnya.
Baca juga: Warkop Plus Esek-esek di Gresik Digerebek, Empat Wanita Pemuas Diamankan
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Gede Willy Pramana mengatakan, berkas perkara tersebut dinyatakan P21 alias pada 19 Januari 2021. Penyidik Kepolisian kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap dua) pada 20 Januari 2021. Kejaksaan kemudian melimpahkan perkara tersebut ke PN Surabaya pada 25 Januari 2021.
"Sebelum menggunakan uang yang masuk ke rekening, seharusnya Ardi dengan itikad baik melakukan pengecekan terhadap yang melakukan transfer, bukan malah langsung dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," terangnya.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 85 UU Nomor.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan.
Sembari menggendong anak, Devi yang tinggal di Kecamatan Tandes tersebut mengatakan, saat ini suaminya ditahan polisi untuk menjalani proses hukum. Diapun kelimpungan. Pasalnya, Ardi merupakan tulang punggung keluarga. Dengan dijebloskannya Ardi ke penjara, otomatis tidak ada pemasukan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca juga: BCA Pidanakan Nasabah Pengguna Dana Salah Transfer, YLKI: Beda dengan Kasus Lain
"Buat kehidupan sehari-hari, saya dapat bantuan dari keluarga, saudara dan juga tetangga. Saya punya tiga anak yang masih kecil-kecil semua. Ada yang berusia lima tahun, empat tahun dan dua tahun," kata Devi.
Devi menceritakan, kasus salah transfer dari bank swasta terbesar di Indonesia itu terjadi pada Selasa (17/3/2020) lalu pukul 24.00 WIB. Saat itu, Ardi mengira uang tersebut komisi atau fee dari penjualan mobil. Lalu, 10 hari kemudian ada dua orang pihak BCA datang ke rumahnya. "Mereka berdua menjelaskan kalau salah transfer. Tapi suami saya bilang tidak tahu kalau ada transfer itu," katanya.
Selanjutnya, Ardi berniat mengembalikan dengan cara diangsur satu bulannya Rp2 juta. Namun, tawaran itu ditolak oleh dua pegawai BCA. Mereka meminta harus dikembalikan dengan uang tunai Rp51 juta hari itu juga. "Suami saya bingung karena uang transfer tersebut sudah dipakai," terangnya.
Kedua pegawai BCA itu, lanjut dia, mengatakan tidak bisa menerima tawaran suaminya karena terlalu lama kalau diangsur Rp2 juta perbulan. Pegawai BCA lalu pamit pulang. Dia mengaku kecewa suaminya sudah mempunyai itikad baik dengan cara mengangsur tapi ditolak. "Kok langsung dilaporkan ke kepolisian. Kenapa tidak dibicarakan secara baik-baik, secara kekeluargaan," terangnya.
Baca juga: Warkop Plus Esek-esek di Gresik Digerebek, Empat Wanita Pemuas Diamankan
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Gede Willy Pramana mengatakan, berkas perkara tersebut dinyatakan P21 alias pada 19 Januari 2021. Penyidik Kepolisian kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap dua) pada 20 Januari 2021. Kejaksaan kemudian melimpahkan perkara tersebut ke PN Surabaya pada 25 Januari 2021.
"Sebelum menggunakan uang yang masuk ke rekening, seharusnya Ardi dengan itikad baik melakukan pengecekan terhadap yang melakukan transfer, bukan malah langsung dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," terangnya.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 85 UU Nomor.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda