Polda Metro Jaya Pastikan Selidiki Kasus Dugaan KDRT Dirut PT Taspen
Rabu, 03 Maret 2021 - 18:41 WIB
"Terlapor melalui salah satu mediator korban mengirimkan pesan yang berisikan ancaman kepada korban," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Diduga Lakukan KDRT, Suami Nindy Ayunda Dijadikan Tersangka
Atas pesan bernada ancaman itu, Rina Lauwy pun melaporkannya ke polisi. Namun, Yusri tidak menyebutkan secara detil seperti apa pesan ancaman yang dimaksud tersebut.
"Ini masih kita teliti dahulu. LP (Laporan Polisi) kan baru sampai di Krimum (Kriminal Umum)," tutupnya.
Adapun laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam pasal itu, Rina mengadukan secara khusus soal kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Baca juga: Diduga Lakukan KDRT, Suami Nindy Ayunda Dijadikan Tersangka
Atas pesan bernada ancaman itu, Rina Lauwy pun melaporkannya ke polisi. Namun, Yusri tidak menyebutkan secara detil seperti apa pesan ancaman yang dimaksud tersebut.
"Ini masih kita teliti dahulu. LP (Laporan Polisi) kan baru sampai di Krimum (Kriminal Umum)," tutupnya.
Adapun laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam pasal itu, Rina mengadukan secara khusus soal kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Lihat Juga :