Putuskan Mualaf, Bos Perusahaan Pelaku Pelecehan Seksual Segera Dikhitan

Rabu, 03 Maret 2021 - 16:36 WIB
Baca juga: Pelecehan Seksual Bos Terhadap Bawahan, Mulai Diraba hingga Diajak Tidur

Diketahui, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus JH setelah dilaporkan dua karyawati yang mengaku korban pelecehan seksual.

Saat melakukan pelecehan terhadap korban DF dan EFS, pelaku JH mengaku di bawah pengaruh minuman keras disebuah tempat ritual yang berada di kantornya.

Saat menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai seorang peramal. Pelaku mengaku bisa meramal nasib kepada kedua korbannya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!