Sumedang Gempar! Penyandang Disabilitas Dihajar di Pasar Cimanggung
Rabu, 03 Maret 2021 - 15:04 WIB
Pelaku terus memukuli korban hingga tersungkur ke tanah. Korban sempat terdengar meminta ampun. Akhirnya, aksi kekerasan pelaku dihentikan pria berkaus hitam. "Ampun, ampun," kata korban.
Sementara itu, Kapolsek Cimanggung Kompol Herdis Suhardiman mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/2/2021) lalu. Korban diketahui berinisial DK sedangkan pelaku berinisial RR.
Korban merupakan penyandang disabilitas dan memiliki riwayat penyakit kusta yang sedang dalam proses penyembuhan. "Difabel dan punya penyakit kusta dalam penyembuhan," kata Kapolsek Cimanggung kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (3/3/2021).
Kompol Herdis mengemukakan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Mapolsek Cimanggung. Motif pelaku memukuli korban karena kesal DK menolak makanan.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan intensif Unit Reskrim Polsek Cimanggung. "Tersangka kesal karena korban menolak makan. Akhirnya korban dipukuli," ujar Kompol Herdis.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo mengatakan, pelaku RR disangkakan melanggar Pasal 351 tentang Penganiayaan. "Tersangka RR dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan," kata AKBP Eko Prasetyo.
Sementara itu, Kapolsek Cimanggung Kompol Herdis Suhardiman mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/2/2021) lalu. Korban diketahui berinisial DK sedangkan pelaku berinisial RR.
Korban merupakan penyandang disabilitas dan memiliki riwayat penyakit kusta yang sedang dalam proses penyembuhan. "Difabel dan punya penyakit kusta dalam penyembuhan," kata Kapolsek Cimanggung kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (3/3/2021).
Kompol Herdis mengemukakan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Mapolsek Cimanggung. Motif pelaku memukuli korban karena kesal DK menolak makanan.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan intensif Unit Reskrim Polsek Cimanggung. "Tersangka kesal karena korban menolak makan. Akhirnya korban dipukuli," ujar Kompol Herdis.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo mengatakan, pelaku RR disangkakan melanggar Pasal 351 tentang Penganiayaan. "Tersangka RR dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan," kata AKBP Eko Prasetyo.
(msd)
tulis komentar anda