Kembangkan Kasus Penemuan Senjata M16 dan Pistol, Polres Merauke Sita 1 Senapan Rakitan

Rabu, 03 Maret 2021 - 11:03 WIB
Dari hasil penyelidikan tim di lapangan, Polisi menghentikan sebuah mobil Ranger berwarna putih di Jalan Gak yang dikendarai oleh AG dan kemudian dilakukan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim berhasil mendapati 3 (tiga) pucuk senjata api jenis M16, amunisi serta peralatan las yang diletakan pada belakang jok mobil Ranger. Kemudian pada dini hari tim kembali mengamankan 2 (dua) pucuk senjata api beserta amunisinya. Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Merauke guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, total keseluruhan senjata api yang berhasil diamankan yakni sebanyak enam pucuk senjata api rakitan. Pelaku saat ini dalam pemeriksaan intensif oleh peyidik Sat Reskrim Polres Merauke.

Baca juga: Suami Nindy Miliki Senjata Api Sejak Tahun 2018

"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!