Kembangkan Kasus Penemuan Senjata M16 dan Pistol, Polres Merauke Sita 1 Senapan Rakitan

Rabu, 03 Maret 2021 - 11:03 WIB
loading...
Kembangkan Kasus Penemuan...
Personel Polres Merauke kembali mengamankan satu senjata api rakitan hasil pengembangan terhadap tersangka AG di Kampung Tomerau, Distrik Naukenjerai, Kabupaten Merauke, Selasa 2 Maret 2021. Foto iNews TV/Fredy N
A A A
MERAUKE - Personel Polres Merauke kembali mengamankan satu senjata api rakitan hasil pengembangan terhadap tersangka AG di Kampung Tomerau, Distrik Naukenjerai, Kabupaten Merauke , Selasa 2 Maret 2021. Tersangka AG sebelumnya berhasil diamankan dengan sejumlah senpi rakitan dan amunisi

Sehingga total senjata api yang berhasil diamankan yakni berjumlah 6 (enam) pucuk dan puluhan amunisi aktif, serta tiga pelakunya.

Sebelumnya Senin 1 Maret 2021, personel yang dipimpin Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji mengamankan seorang pria berinisial AG yang kedapatan membawa tiga (tiga) pucuk senjata api jenis M 16 dan puluhan amunisi.

Baca: 5 Pucuk Senjata Api Rakitan dan Teleskop Disita Polres Merauke

Dari hasil penyelidikan tim di lapangan, Polisi menghentikan sebuah mobil Ranger berwarna putih di Jalan Gak yang dikendarai oleh AG dan kemudian dilakukan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim berhasil mendapati 3 (tiga) pucuk senjata api jenis M16, amunisi serta peralatan las yang diletakan pada belakang jok mobil Ranger. Kemudian pada dini hari tim kembali mengamankan 2 (dua) pucuk senjata api beserta amunisinya. Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Merauke guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, total keseluruhan senjata api yang berhasil diamankan yakni sebanyak enam pucuk senjata api rakitan. Pelaku saat ini dalam pemeriksaan intensif oleh peyidik Sat Reskrim Polres Merauke.

Baca juga: Suami Nindy Miliki Senjata Api Sejak Tahun 2018

"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Rekomendasi
OTT KPK di Kuansing...
OTT KPK di Kuansing Riau Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan Sekda
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Berita Terkini
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved