Kejari PALI Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Koropsi Proyek Normalisasi Sungai Senilai Rp5 M
Selasa, 02 Maret 2021 - 23:03 WIB
PALI - Tidak lama lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bakal menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran proyek normalisasi sungai di Kecamatan Abab.
Proyek normalisasi sungai yang membentang dari Desa Batung ke Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab ini menggunakan APBD PALI tahun 2018. Berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) proyek itu menelan biaya senilai Rp5 milyar lebih.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari PALI Agung Arifianto, Selasa (2/3/21). Menurutnya, kasus tersebut sudah menjadi prioritas program 100 hari kerja menjadi Kepala Kejari PALI. "Penetapan kasus proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab tinggal menunggu jumlah pasti kerugian negara. Calon tersangka pastinya lebih dari satu orang, diantaranya bakal ada pejabat dan pihak ketiga," tandasnya.
Di samping akan mengumumkan calon tersangka kasus normalisasi sungai Kecamatan Abab, Agung juga menegaskan bahwa Kejari PALI akan menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekwan PALI tahun 2017. "Dalam kasus itu, ada satu tersangka sudah kita tahan dan satu lagi masih DPO. Kasus ini akan kita tuntaskan, termasuk kasus di Sekwan tahun 2020 akan kita tuntaskan juga," tukasnya.
Target 100 hari kerja lainnya sebagai Kepala Kejari PALI, kada Agung, adalah menyelesaikan kasus robohnya atap Pasar Air Itam yang tersangkanya sudah ditetapkan. "Tersangka ada di luar PALI semua. Sudah dipanggil tapi tidak datang dengan alasan sakit. Namun dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan tahap kedua. Target dalam 100 hari kerja, kasus robohnya atap Pasar Air Itam sudah bisa dilimpahkan," tutupnya.
Proyek normalisasi sungai yang membentang dari Desa Batung ke Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab ini menggunakan APBD PALI tahun 2018. Berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) proyek itu menelan biaya senilai Rp5 milyar lebih.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari PALI Agung Arifianto, Selasa (2/3/21). Menurutnya, kasus tersebut sudah menjadi prioritas program 100 hari kerja menjadi Kepala Kejari PALI. "Penetapan kasus proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab tinggal menunggu jumlah pasti kerugian negara. Calon tersangka pastinya lebih dari satu orang, diantaranya bakal ada pejabat dan pihak ketiga," tandasnya.
Di samping akan mengumumkan calon tersangka kasus normalisasi sungai Kecamatan Abab, Agung juga menegaskan bahwa Kejari PALI akan menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekwan PALI tahun 2017. "Dalam kasus itu, ada satu tersangka sudah kita tahan dan satu lagi masih DPO. Kasus ini akan kita tuntaskan, termasuk kasus di Sekwan tahun 2020 akan kita tuntaskan juga," tukasnya.
Target 100 hari kerja lainnya sebagai Kepala Kejari PALI, kada Agung, adalah menyelesaikan kasus robohnya atap Pasar Air Itam yang tersangkanya sudah ditetapkan. "Tersangka ada di luar PALI semua. Sudah dipanggil tapi tidak datang dengan alasan sakit. Namun dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan tahap kedua. Target dalam 100 hari kerja, kasus robohnya atap Pasar Air Itam sudah bisa dilimpahkan," tutupnya.
(don)
tulis komentar anda