Spesialis Pencuri Mobil Pikap dan Bobol Rumah Diringkus di Tempat Persembunyiannya

Selasa, 02 Maret 2021 - 22:33 WIB
"Tim lalu menangkap H di rumah persembunyiannya. Saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti satu unit motor, ponsel milik korban dan satu buah linggis untuk membobol rumah. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan empat tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ternyata, tersangka H sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO Polsek Balaraja untuk kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian lima unit mobil pikap. Sedang untuk pembobolan rumah, tersangka mengaku sudah 8 kali melakukannya," tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka H diijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Baca juga: Tembok Rumah Penuh Coretan, Puluhan Warga Ciracas Khawatir Jadi Target Pencurian

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!