Wanita Pembunuh Istri Mantan Sekda Pematangsiantar Ditangkap Polisi di Medan
Selasa, 02 Maret 2021 - 20:14 WIB
PEMATANGSIANTAR - Polisi berhasil menangkap diduga pelaku pembunuhan istri mantan Sekda Pematangsiantar, Riamsa Nainggolan (73) yang ditemukan tewas di kediamannya dengan sejumlah luka robek, Minggu (28/2/2021) lalu. Penangkapan dilakukan tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumut, dan Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar dengan menangkap wanita berinisial RP alias G (33) warga Tanjung Maria Nagori Sigodang Barat, Kecamatan Panei, Simalungun.
"Tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumut, dan Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar menangkap wanita berinisial RP alias G (33) ,dari kawasan Petisah Medan Baru,Selasa (2/3/2021) siang, yang diduga sebagai pelaku kasus pembunuhan seorang wanita bernama Riamsa Nainggolan di Pematangsiantar,akhir Februari 2021 lalu," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (2/3/2021).
Sementara Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, menambahkan RP ditangkap saat sedang makan di salah satu rumah makan,setelah polisi melakukan penyelidikan secara marathon selama dua hari.
"Hasil.penyelidikan secara marathon selama dua hari, mengarah kepada RP yang diduga sebagai pelaku dan diperoleh informasi keberadaannya di Medan, sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan", ujar Edi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan sementara, RP mengakui perbuatannya dan motif menghabisi nyawa korban karena sakit hati sering dipermalukan di depan rekan-rekannya.
"Sesuai keterangan awal RP, nekad menghabisi nyawa korban Riamsa Nainggolan, karena kerap dimarahi di depan rekan-rekan satu kostnya, saat meminta uang kost,sehingga merasa dipermalukan," sebut Edi.
Selain mengamankan RP juga menyita barang bukti berupa uang Rp114.000, dan 2 unit handphone. Wanita Diduga Pelaku Pembunuhan Istri Mantan Sekda Pematangsiantar Ditangkap di Medan
Pematangsiantar- Polisi berhasil menangkap diduga pelaku pembunuhan istri mantan Sekda Pematangsiantar, Riamsa Nainggolan (73) yang ditemukan tewas di kediamannya dengan sejumlah luka robek, Minggu (28/2/2021) lalu. Penangkapan dilakukan tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumut, dan Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar dengan menangkap wanita berinisial RP alias G (33) warga Tanjung Maria Nagori Sigodang Barat, Kecamatan Panei, Simalungun.
"Tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumut, dan Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar menangkap wanita berinisial RP alias G (33) ,dari kawasan Petisah Medan Baru,Selasa (2/3/2021) siang, yang diduga sebagai pelaku kasus pembunuhan seorang wanita bernama Riamsa Nainggolan di Pematangsiantar,akhir Februari 2021 lalu," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga
Sementara Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, menambahkan RP ditangkap saat sedang makan di salah satu rumah makan,setelah polisi melakukan penyelidikan secara marathon selama dua hari.
"Hasil.penyelidikan secara marathon selama dua hari, mengarah kepada RP yang diduga sebagai pelaku dan diperoleh informasi keberadaannya di Medan, sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan", ujar Edi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan sementara, RP mengakui perbuatannya dan motif menghabisi nyawa korban karena sakit hati sering dipermalukan di depan rekan-rekannya.
"Sesuai keterangan awal RP, nekad menghabisi nyawa korban Riamsa Nainggolan, karena kerap dimarahi di depan rekan-rekan satu kostnya, saat meminta uang kost,sehingga merasa dipermalukan," sebut Edi.
Selain mengamankan RP juga menyita barang bukti berupa uang Rp114.000, dan 2 unit handphone. Wanita Diduga Pelaku Pembunuhan Istri Mantan Sekda Pematangsiantar Ditangkap di Medan
Pematangsiantar- Polisi berhasil menangkap diduga pelaku pembunuhan istri mantan Sekda Pematangsiantar, Riamsa Nainggolan (73) yang ditemukan tewas di kediamannya dengan sejumlah luka robek, Minggu (28/2/2021) lalu. Penangkapan dilakukan tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumut, dan Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar dengan menangkap wanita berinisial RP alias G (33) warga Tanjung Maria Nagori Sigodang Barat, Kecamatan Panei, Simalungun.
tulis komentar anda