65 Batang Kayu Ilegal Loging Diamankan di Depan Rumah Kades

Selasa, 02 Maret 2021 - 18:49 WIB
“Saat ini kita membutuhkan Kantor Repost Nipa Pusu tersendiri agar bisa langsung memantau kawasan hutan tutupan negara yang ada di sana. Jika kita masih bergabung di Resort Woha, maka pelaku ilegal logging tidak bisa kami pantau secara langsung mengingat lokasinya jauh di seberang laut," bebernya.

Baca juga: Mobil Polisi Kehutanan Dibakar Orang Tak Dikenal dekat Area Pembalakan Liar

Tak hanya itu, Khaerudin berharap agar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dapat membantu fasilitas lainnya seperti speed boat untuk mempermudah akses penyeberangan jika sewaktu waktu mendapat informasi mendadak terkait adanya ilegal logging.

“Kayu rimba campuran dan sonokeling telah kami serahkan pada Polsek Langgudu untuk menindaklanjutinya. Sementara, terkait penangkapan kayu tersebut, kami juga sudah melaporkan hal itu ke Kepala BKPH Marowa, Sirajudin,"terangnya.

Guna mengungkap pelaku pemilik kayu itu, Polres Bima Kota melalui Polsek Langgudu, telah menyelidiki kasus tersebut setelah sebelumnya dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bima.

Dari laporan yang diterima polisi bahwa kayu hasil ilegal logging tersebut diduga kuat milik Kepala Desa Karampi, Kecamatan Langgudu. Sebab, lokasi ditangkapnya kayu berada tepat depan rumah Kades yang diketahui bernama Ihwan Muhamad.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!