Terdakwa Penggelapan Saham Es Krim Zangrandi Ajukan Perdamaian

Senin, 18 Mei 2020 - 19:23 WIB
Empat terdakwa perkara dugaan penggelapan saham PT Zangrandi Prima saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Empat terdakwa dugaan penggelapan saham di PT Zangrandi Prima (pengelola usaha es krim Zangrandi), Willy Tanumulia, Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio mengajak berdamai saat hendak dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

(Baca juga: Senin Pertama PSBB Malang Raya, Antrian Kendaraan Mengular )



Keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya, Erlest Rareral meminta kepada majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono, agar diberi waktu untuk melakukan upaya perdamaian yang akan diajukan kliennya.

"Permohonan upaya perdamaian yang diajukan penasihat hukum terdakwa, hanya untuk pertimbangan saja. Sedangkan proses hukummya tetap jalan," kata JPU Damang Anubowo saat dikonfirmasi usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/5/2020).

Terkait surat tuntutan para terdakwa, Damang mengaku sudah siap dibacakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan pada hari ini. Akan tetapi karena penasehat hukum terdakwa mengajukan perdamaian, terpaksa ada penundaan.

"Jadwalnya hari ini saya bacakan, karena ada itikad dari para terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukumnya, ya di tunda. Berarti kan mereka ngaku salah, soalnya ngajukan perdamaian," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!