Terdakwa Penggelapan Saham Es Krim Zangrandi Ajukan Perdamaian
Senin, 18 Mei 2020 - 19:23 WIB
SURABAYA - Empat terdakwa dugaan penggelapan saham di PT Zangrandi Prima (pengelola usaha es krim Zangrandi), Willy Tanumulia, Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio mengajak berdamai saat hendak dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.
(Baca juga: Senin Pertama PSBB Malang Raya, Antrian Kendaraan Mengular )
Keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya, Erlest Rareral meminta kepada majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono, agar diberi waktu untuk melakukan upaya perdamaian yang akan diajukan kliennya.
"Permohonan upaya perdamaian yang diajukan penasihat hukum terdakwa, hanya untuk pertimbangan saja. Sedangkan proses hukummya tetap jalan," kata JPU Damang Anubowo saat dikonfirmasi usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/5/2020).
Terkait surat tuntutan para terdakwa, Damang mengaku sudah siap dibacakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan pada hari ini. Akan tetapi karena penasehat hukum terdakwa mengajukan perdamaian, terpaksa ada penundaan.
"Jadwalnya hari ini saya bacakan, karena ada itikad dari para terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukumnya, ya di tunda. Berarti kan mereka ngaku salah, soalnya ngajukan perdamaian," imbuhnya.
Sekedar diketahui, Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia.
Sebelum meninggal dunia, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) mendirikan sebuah perusahaan bergerak di bidang penjualan es krim dengan nama Zangrandi. Toko es krim ini berada di Jalan Yos Sudarso.
Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya. Akhirnya didirikanlah PT Zangrandi Prima, dimana pemegang sahamnya adalah para ahli waris sekaligus.
Pada saat pendirian PT Zangrandi Prima , segenap ahli waris sepakat saham milik Evy Susantidevi diatas namakan saudaranya yaitu Sylvia Tanumulia yang tertuang dalam Akta No. 31 tanggal 12 Pebruari 1998 tentang Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Susanti, S.H Notaris /PPAT di Surabaya. Selanjutnya, dalam setiap rapat perusahaan Evy selalu diundang bahkan diberikan deviden oleh Perusahaan.
Belakangan, sejak Sylvia meninggal dunia pada tahun 2013, timbul upaya untuk mencaplok saham Evy di PT Zangrandi Prima. Alhasil, dilakukanlah rapat umum pemegang saham (RUPS). Kemudian saham sebanyak 20 milik Sylvia (alm) berikut milik Evy tersebut malah dialihkan sepihak kepada Willy (7) saham, Grietje (7) saham, dan Emmy (6) saham, pada tanggal 25 Agustus 2017. Dan hasil rapat tetap disahkan Fransiskus sebagai direktur utama perusahaan.
(Baca juga: Senin Pertama PSBB Malang Raya, Antrian Kendaraan Mengular )
Keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya, Erlest Rareral meminta kepada majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono, agar diberi waktu untuk melakukan upaya perdamaian yang akan diajukan kliennya.
"Permohonan upaya perdamaian yang diajukan penasihat hukum terdakwa, hanya untuk pertimbangan saja. Sedangkan proses hukummya tetap jalan," kata JPU Damang Anubowo saat dikonfirmasi usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/5/2020).
Terkait surat tuntutan para terdakwa, Damang mengaku sudah siap dibacakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan pada hari ini. Akan tetapi karena penasehat hukum terdakwa mengajukan perdamaian, terpaksa ada penundaan.
"Jadwalnya hari ini saya bacakan, karena ada itikad dari para terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukumnya, ya di tunda. Berarti kan mereka ngaku salah, soalnya ngajukan perdamaian," imbuhnya.
Sekedar diketahui, Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia.
Sebelum meninggal dunia, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) mendirikan sebuah perusahaan bergerak di bidang penjualan es krim dengan nama Zangrandi. Toko es krim ini berada di Jalan Yos Sudarso.
Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya. Akhirnya didirikanlah PT Zangrandi Prima, dimana pemegang sahamnya adalah para ahli waris sekaligus.
Pada saat pendirian PT Zangrandi Prima , segenap ahli waris sepakat saham milik Evy Susantidevi diatas namakan saudaranya yaitu Sylvia Tanumulia yang tertuang dalam Akta No. 31 tanggal 12 Pebruari 1998 tentang Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Susanti, S.H Notaris /PPAT di Surabaya. Selanjutnya, dalam setiap rapat perusahaan Evy selalu diundang bahkan diberikan deviden oleh Perusahaan.
Belakangan, sejak Sylvia meninggal dunia pada tahun 2013, timbul upaya untuk mencaplok saham Evy di PT Zangrandi Prima. Alhasil, dilakukanlah rapat umum pemegang saham (RUPS). Kemudian saham sebanyak 20 milik Sylvia (alm) berikut milik Evy tersebut malah dialihkan sepihak kepada Willy (7) saham, Grietje (7) saham, dan Emmy (6) saham, pada tanggal 25 Agustus 2017. Dan hasil rapat tetap disahkan Fransiskus sebagai direktur utama perusahaan.
(eyt)
tulis komentar anda