Tepergok Transaksi Tembakau Gorila, Dua Pemuda di Serang Diciduk Polisi

Selasa, 02 Maret 2021 - 15:38 WIB
Baca juga: Ratusan Warga Bandung Alami Efek Samping Setelah Divaksin, Kenapa?

Dalam pemeriksaan, kata Shilton, barang bukti tembakau gorila tersebut bukan untuk dijual kembali, melainkan dikonsumsi. Barang haram itu dibeli secara patungan. "Dibeli secara patungan dan tersangka mengaku sudah 3 kali membeli tembako gorila," terang Kasat.

Menurut Shilton, kedua pengguna tembakau gorila ini tidak mengenal identitas penjual karena pemesanan barang dilakukan tidak secara langsung melainkan melalui handphone. Begitupun dengan pembayaran dilakukan melalui transfer ATM.

"Kedua tersangka tidak mengenal lebih dalam karena tidak bertemu secara langsung. Pemesanan tembako gorila dilakukan lewat telepon, sedangkan pengambilan barang pesanan juga di tempat yang sudah ditentukan setelah tersangka mentransfer uang melalui ATM," kata Shilton
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!