Tepergok Transaksi Tembakau Gorila, Dua Pemuda di Serang Diciduk Polisi

Selasa, 02 Maret 2021 - 15:38 WIB
ilustrasi
SERANG - Tepergok transaksi tembakau gorila , MAF (24) dan Sul (20) warga Lingkungan Karundang Cipager, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, dicokok Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.

Keduanya disergap saat mengambil tembakau gorila di sebuah taman di Perumahan Puri Citra Land Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Senin (01/03/2021). Dari kedua tersangka, petugas mengamankan satu plastik hitam tembakau gorila dan 2 unit handphone.



Tersangka diamankan di sebuah taman komplek perumahan saat mengambil tembako gorila yang dipesannya sekitar pukul 01.30," ungkap Kepala Satresnarkoba, Iptu Shilton, Selasa (02/03/2021).

Baca juga: Baku Tembak di Poso 2 Anggota Mujahidin Indonesia Timur Tewas, 1 Prajurit TNI Gugur

Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap pengguna tembakau gorila ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Iptu Yuli Khaerani langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencurigai pemuda tengah berada di taman sedangkan satu pemuda lainnya menunggu di atas motor.

"Setelah dipastikan kedua pemuda tersebut adalah target penangkapan, petugas langsung melakukan penyergapan. Dari tangan tersangka plastik hitam merk Leak yang ternyata berisi tembako gorila. Atas temuan itu, keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kasatresnarkoba.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!