Geliat Panti Pijat di Jakarta saat PPKM: Kucing-kucingan agar Tak Terjamah Petugas

Selasa, 02 Maret 2021 - 14:10 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ketika restoran dan bar diperkenankan beroperasi terbatas dengan segala persyaratan pembatasan pengunjung dan protokol kesehatan, panti pijat atau spa sauna di Jakarta memutar otak bagaimana caranya bisa buka kembali pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).

Tempat spa sauna, panti pijat, diskotek, dan tempat hiburan malam (THM) di Jakarta saat ini memang tak boleh beroperasi. Upaya mengadu telah dilakukan mulai ke DPRD, Pemprov DKI, Kementerian, hingga aksi demo di Balai Kota DKI. Namun, semua langkah itu tak kunjung membuahkan hasil.



Baca juga: Langgar Aturan PSBB, Panti Pijat Plus-plus di Melawai Disegel Permanen

Sekitar 12 bulan lamanya dunia usaha tersebut tutup. Sebagian pengusaha patuh menjalani pembatasan sosial yang diterapkan pemerintah pusat maupun Pemprov DKI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!