2021, Tak Ada Penambahan Lahan Pemakaman untuk Jenazah Pasien Covid-19 di Jakarta

Selasa, 02 Maret 2021 - 11:45 WIB
Suzi menegaskan, lahan 3,3 hektare bukan hanya diperuntukan bagi jenazah meninggal akibat Covid-19. Luas lahan kuburan itu digunakan untuk jenazah umum. Baca: Percantik Pedestrian, Pemprov DKI Bakal Tata Trotoar di 10 Jalan Ini

"Saya sampaikan bahwa Pondok Ranggon dan Tegal Alur itu bukan khusus covid tetapi pada saat awal pandemi kedua tempat itu yang dimungkinkan untuk dibuat makam sehari kita gali 30-40 petak makam," jelasnya.

Sehingga, kata dia, dengan pembukaan lahan kuburan baru di 2 lokasi itu, memudahkan petugas Pemprov DKI menjemput jenazah di rumah sakit dan langsung dimakamkan. Dia melanjutkan, mengenai makam tumpang memang sudah diamanatkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2007. Asalkan dalam prosesnya direstui oleh pihak keluarga.

"Makam itu bisa ditumpang asal dengan persetujuan ahli waris jadi wajib ada persetujuan," ucapnya. Sekadar informasi, di Jakarta sampai tanggal 1 Maret 2021 kemarin total 5.528 orang meninggal dunia akibat Covid-19 dengan tingkat kematian 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%. Untuk itu, masyarakat diimbau menegakkkan protokol kesehatan yang ada untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!