Habib Rizieq Tolak Keras Investasi Miras

Selasa, 02 Maret 2021 - 05:30 WIB
Habib Rizieq pun, kata Azis tetap pada pendiriannya untuk mengkritisi pemerintah dalam hal investasi miras. "Habib Rizieq fokus kritisi kebijakan yang bertentangan dengan UUD 45 dan norma agama," tutup Azis.

Sekadar informasi, aturan terbaru mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi minuman keras (miras) di wilayahnya.

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10/2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar menegaskan, Imam Besar FPI itu menentang keras perihal investasi miras yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat. "Beliau menolak keras," tegas Azis menirukan ucapan Habib Rizieq, Senin (1/3/2021). (Baca juga; Polemik Pelegalan Miras Sindir Janji Anies Soal Bir, Apa si Masalahnya? )

Dia menambahkan, pada Tahun 2013 Front Pembela Islam (FPI) sempat mengajukan gugatan judicial review dan dikabulkan perpres miras waktu itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!