Rekayasa Pembantu Bunuh Majikan, Simak Selengkapnya di Realita Senin Pukul 15.00 WIB

Senin, 01 Maret 2021 - 14:53 WIB
Baca juga: Perempuan 80 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, dan Pembantunya Luka Parah

Atas perbuatannya, pelaku oleh polisi dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Lalu mengapa pelaku tega membunuh majikannya? Saksikan selengkapnya dalam Realita pukul 15.00 wib bersama Loviana Dian secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!