Pelayanan e-KTP Dibuka, Dukcapil Makassar Batasi Maksimal 100 Orang

Senin, 18 Mei 2020 - 16:23 WIB
Selain itu pelayanan terfokus hanya pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, sementara di Kantor Dukcapil dan di kecamatan belum diperkenangkan sama sekali.

Baca Juga: Dampak Covid-19, Pelayanan e-KTP di Makassar Ditunda hingga 3 Pekan

Sementara untuk pengurusan dokumen lain selain e-KTP, Aryati lebih menekankan pada sistem daring melalui website resmi yang disediakan Disdukcapil ataupun melalui nomor resmi via jejaring sosial Whatsapp.

"Kan KTP tidak bisa dicetak sendiri, kalau dokumen lain kan sudah bisa dicetak sendiri oleh masyarakat," katanya.

Selain itu mengenai sejumlah prosedural perekaman yang dinilai cukup berpotensi, Aryati meyakinkan bahwa peralatan yang digunakan dipastikan akan steril sepenuhnya dengan menggunakan standar protokol COVID-19 .
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!