Pelayanan e-KTP Dibuka, Dukcapil Makassar Batasi Maksimal 100 Orang
Senin, 18 Mei 2020 - 16:23 WIB
loading...
Kantor pelayanan Dukcapil Makassar saat masa pandemi. Foto: Sindonews/Maman Sukirman
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Kependudulan dan Catatan (Disdukcapil) Makassar, telah membuka kembali layanan e-KTP sejak vakum selama dua bulan terakhir, pada Senin, (18/05/2020) hari ini.
Kepala Disdukcapil Kota Makassar Aryati Puspasari menjelaskan bahwa, meski telah resmi dibuka, masih ada sejumlah pembatasan pelayanan dibanding dengan hari-hari biasa, seperti jumlah dan tempat pelayanannya.
Aryati mengatakan pihaknya hanya menerima paling banyak 100 orang dalam sehari, pembatasan itu dilakukan demi memastikan protokol COVID-19 dapat berjalan dengan semestinya.
"Kami hanya membatasi cuman 100 antrean, 100 nomor sehari, selama masa COVID-19 ini jadi kami buka tetapi melayani secara terbatas karena kita tetap mengedepankan standar prosedur COVID-19, " ujarnya.
Selain itu pelayanan terfokus hanya pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, sementara di Kantor Dukcapil dan di kecamatan belum diperkenangkan sama sekali.
Baca Juga: Dampak Covid-19, Pelayanan e-KTP di Makassar Ditunda hingga 3 Pekan
Sementara untuk pengurusan dokumen lain selain e-KTP, Aryati lebih menekankan pada sistem daring melalui website resmi yang disediakan Disdukcapil ataupun melalui nomor resmi via jejaring sosial Whatsapp.
"Kan KTP tidak bisa dicetak sendiri, kalau dokumen lain kan sudah bisa dicetak sendiri oleh masyarakat," katanya.
Selain itu mengenai sejumlah prosedural perekaman yang dinilai cukup berpotensi, Aryati meyakinkan bahwa peralatan yang digunakan dipastikan akan steril sepenuhnya dengan menggunakan standar protokol COVID-19 .
Kepala Disdukcapil Kota Makassar Aryati Puspasari menjelaskan bahwa, meski telah resmi dibuka, masih ada sejumlah pembatasan pelayanan dibanding dengan hari-hari biasa, seperti jumlah dan tempat pelayanannya.
Aryati mengatakan pihaknya hanya menerima paling banyak 100 orang dalam sehari, pembatasan itu dilakukan demi memastikan protokol COVID-19 dapat berjalan dengan semestinya.
"Kami hanya membatasi cuman 100 antrean, 100 nomor sehari, selama masa COVID-19 ini jadi kami buka tetapi melayani secara terbatas karena kita tetap mengedepankan standar prosedur COVID-19, " ujarnya.
Selain itu pelayanan terfokus hanya pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, sementara di Kantor Dukcapil dan di kecamatan belum diperkenangkan sama sekali.
Baca Juga: Dampak Covid-19, Pelayanan e-KTP di Makassar Ditunda hingga 3 Pekan
Sementara untuk pengurusan dokumen lain selain e-KTP, Aryati lebih menekankan pada sistem daring melalui website resmi yang disediakan Disdukcapil ataupun melalui nomor resmi via jejaring sosial Whatsapp.
"Kan KTP tidak bisa dicetak sendiri, kalau dokumen lain kan sudah bisa dicetak sendiri oleh masyarakat," katanya.
Selain itu mengenai sejumlah prosedural perekaman yang dinilai cukup berpotensi, Aryati meyakinkan bahwa peralatan yang digunakan dipastikan akan steril sepenuhnya dengan menggunakan standar protokol COVID-19 .
(agn)
Lihat Juga :