Soal Penutupan Kafe RM, Disparekraf DKI Berdalih Bukan Kewenangannya

Jum'at, 26 Februari 2021 - 03:14 WIB
Kafe RM menjadi saksi bisu oknum polisi tembak mati satu TNI dan dua warga sipil. Kafe yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat itu, Kamis (25/2/2021) telah dipasangi police line. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kepala bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta , Bambang Ismadi mengatakan tentang pelanggaran PSBB yang dilakukan Kafe RM yang mana diketahui sudah 3 kali terjadi sejatinya saat ini sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP.

"Pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh pengelola rumah makan/restoran/cafe sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 4, maka sanksi administrasi yang diberikan merupakan kewenangan Satpol PP, bukan Dinas Parekraf," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021). Baca juga: Insiden Penembakan di Cengkareng, Jajaran Polri-TNI Diminta Jaga Komunikasi



Menurutnya, terkait pembekuan izin dan pencabutan izin terkait pelanggaran PSBB sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 harus melalui sejumlah tahapan, yakni teguran tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.

"Kewenangan pembekuan sementara izin dan pencabutan izin sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 3 dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Satpol PP," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!