Soal Penutupan Kafe RM, Disparekraf DKI Berdalih Bukan Kewenangannya
Jum'at, 26 Februari 2021 - 03:14 WIB
Sedangkan terkait pertanyaan kemungkinan usaha ditutup atau dicabut izinnya secara langsung, kata dia, sesuai Pergub Nomor 18 tahun 2018 hanya dapat dikenakan bila usaha tersebut melakukan satu atau lebih dari 3 poin ini. Pertama, adanya temuan peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika dan atau zat psikotropika.
Kedua, menyajikan dan atau memperdagangkan manusia sehingga terjadinya perbuatan asusila dan atau prostitusi. Ketiga, terjadinya kegiatan perjudian dengan catatan, izin usaha yang dimiliki dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Baca juga: Autopsi Rampung, 3 Jenazah Korban Penembakan Anggota Polisi Diserahkan pada Keluarga
"Sedangkan izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi lain (di luar Pemprov DKI) maka pencabutan izinnya juga merupakan kewenangan instansi yang bersangkutan," tutupnya.
Kedua, menyajikan dan atau memperdagangkan manusia sehingga terjadinya perbuatan asusila dan atau prostitusi. Ketiga, terjadinya kegiatan perjudian dengan catatan, izin usaha yang dimiliki dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Baca juga: Autopsi Rampung, 3 Jenazah Korban Penembakan Anggota Polisi Diserahkan pada Keluarga
"Sedangkan izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi lain (di luar Pemprov DKI) maka pencabutan izinnya juga merupakan kewenangan instansi yang bersangkutan," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :