Lapangan Sepak Bola Diekskusi Juru Sita PN Medan, Pelajar dan Pemuda Medan Melawan
Kamis, 25 Februari 2021 - 18:02 WIB
MEDAN - Eksekusi lapangan bola di Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, oleh juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, mendapatkan perlawanan dan penghadangan dari pelajar dan remaja yang berolah raga.
Para pelajar tak rela lapangan tersebut disita dan menjadi milik pribadi, karena mereka merasa sarana untuk bermain dan berolah raga akan hilang bisa lapangan tersebut jadi disita lalu digusur.
Meski mendapatkan penghadangan, namun juru sita PN Medan tetap melakukan tugasnya dengan pengawalan ketat dari polisi. Petugas juru sita PN medan, langsung memasang plang pengumuman penyitaan lahan seluas 6.098 meter persegi tersebut, serta memasang pembatas tanah.
Juru sita PN Medan, Dinner Sinaga mengatakan, proses penyitaa n dilakukan terhadap lahan seluas 6.098 meter persegi yang ada di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 3, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Mei Invanka, yang merupakan salah satu remaja pengguna lapangan tersebut, mengaku sedih dan kecewa lapangan tempatnya berlatih dan berolah raga setiap hari, telah diekskusi. "Kami tidak punya lagi lapangan untuk tempat berlatih," tegasnya.
Staf Ahli Bidang Hukum Romo Center, Wahyu Kurnia mengatakan, eksekusi lahan yang dilakukan tanpa surat yang jelas alias abal-abal. "Masyarakat telah menyurati Pemkot Medan, terkait eksekusi lahan ini. Sayangnya, Pemkot Medan tidak melakukan apapun untuk lahan yang digunakan masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya ahli waris almarhum Karjo Sutomo, yakni Sri Nur Hayati telah memenangkan gugatan terhadap lahan seluas 6.098 meter persegi yang kini berupa lapangan sepak bola tersebut.
Para pelajar tak rela lapangan tersebut disita dan menjadi milik pribadi, karena mereka merasa sarana untuk bermain dan berolah raga akan hilang bisa lapangan tersebut jadi disita lalu digusur.
Meski mendapatkan penghadangan, namun juru sita PN Medan tetap melakukan tugasnya dengan pengawalan ketat dari polisi. Petugas juru sita PN medan, langsung memasang plang pengumuman penyitaan lahan seluas 6.098 meter persegi tersebut, serta memasang pembatas tanah.
Baca Juga
Juru sita PN Medan, Dinner Sinaga mengatakan, proses penyitaa n dilakukan terhadap lahan seluas 6.098 meter persegi yang ada di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 3, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Mei Invanka, yang merupakan salah satu remaja pengguna lapangan tersebut, mengaku sedih dan kecewa lapangan tempatnya berlatih dan berolah raga setiap hari, telah diekskusi. "Kami tidak punya lagi lapangan untuk tempat berlatih," tegasnya.
Baca Juga
Staf Ahli Bidang Hukum Romo Center, Wahyu Kurnia mengatakan, eksekusi lahan yang dilakukan tanpa surat yang jelas alias abal-abal. "Masyarakat telah menyurati Pemkot Medan, terkait eksekusi lahan ini. Sayangnya, Pemkot Medan tidak melakukan apapun untuk lahan yang digunakan masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya ahli waris almarhum Karjo Sutomo, yakni Sri Nur Hayati telah memenangkan gugatan terhadap lahan seluas 6.098 meter persegi yang kini berupa lapangan sepak bola tersebut.
(eyt)
tulis komentar anda