Hal Yang Tidak dan Boleh Dilakukan Selama PSBB Bandung Raya Diterapkan

Sabtu, 18 April 2020 - 09:30 WIB
Alun-alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, pusat keramaian favorit warga Kota Bandung kini sepi. Apalagi saat PSBB diterapkan di Kota Bandung, aktivitas berkerumun di kawasan ini sangat dilarang. Foto/SINDO/Dok
BANDUNG - Mulai Rabu 22 April 2020 dini hari, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya (Kota/Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi) plus Kabupaten Sumedang mulai diterapkan hingga 14 hari hingga 5 Mei 2020 mendatang.

Masyarakat yang bermukim di kawasan Bandung Raya perlu tahu beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB untuk memutus mata rantai persebaran virus Corona atau Covid-19 itu diterapkan.

Berikut aktivitas yang dilarang dan diperbolehkan saat PSBB Bandung Raya:



Aktivitas yang dilarang saat PSBB:

* Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi.

* Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

* Menutup seluruh fasilitas umum.

* Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun swasta, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga, dan museum.

* Kegiatan sosial budaya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content