Hal Yang Tidak dan Boleh Dilakukan Selama PSBB Bandung Raya Diterapkan
Sabtu, 18 April 2020 - 09:30 WIB
BANDUNG - Mulai Rabu 22 April 2020 dini hari, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya (Kota/Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi) plus Kabupaten Sumedang mulai diterapkan hingga 14 hari hingga 5 Mei 2020 mendatang.
Masyarakat yang bermukim di kawasan Bandung Raya perlu tahu beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB untuk memutus mata rantai persebaran virus Corona atau Covid-19 itu diterapkan.
Berikut aktivitas yang dilarang dan diperbolehkan saat PSBB Bandung Raya:
Aktivitas yang dilarang saat PSBB:
* Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi.
* Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
* Menutup seluruh fasilitas umum.
* Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun swasta, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga, dan museum.
* Kegiatan sosial budaya.
Masyarakat yang bermukim di kawasan Bandung Raya perlu tahu beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB untuk memutus mata rantai persebaran virus Corona atau Covid-19 itu diterapkan.
Berikut aktivitas yang dilarang dan diperbolehkan saat PSBB Bandung Raya:
Aktivitas yang dilarang saat PSBB:
* Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi.
* Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
* Menutup seluruh fasilitas umum.
* Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun swasta, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga, dan museum.
* Kegiatan sosial budaya.
tulis komentar anda