Oknum Panitera Peminta Uang Hanya Disanksi Teguran, Ini Reaksi Pengacara
Kamis, 25 Februari 2021 - 16:36 WIB
Pengadilan Tinggi Denpasar memberi teguran kepada I Ketut S, oknum panitera yang meminta uang Rp10 juta dengan janji akan memuluskan putusan. Sanksi yang tergolong ringan itu menuai kecaman. Foto SINDOnews
DENPASAR - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memberi teguran kepada I Ketut S, oknum panitera yang meminta uang Rp10 juta dengan janji akan memuluskan putusan. Sanksi yang tergolong ringan itu menuai kecaman.
"Sanksi itu tidak sebanding. Karena ulah oknum panitera itu, klien kami kehilangan hak asuh anak sebagaimana telah diputus majelis hakim," kata Siti Sapura, Kamis (25/2/2020). Baca juga: Panitera Kembali Ditangkap KPK, Kinerja MA Dipertanyakan
Pengacara yang dipanggil Ipung ini mendampingi kliennya berinisial RSW sebagai pihak terbanding dalam perkara hak asuh anak. Pihak pembanding yaitu DP, mantan suami RSW.Menurut dia, masyarakat hanya tahu sidang peradilan adalah tempat mencari keadilan. Jika ada indikasi setiap putusan peradilan harus bayar, berapa banyak perempuan yang digugat cerai suaminya bisa mendapatkan hak asuh anak kandungnya.
Sedangkan panitera merupakan aparat bagian penegak hukum yang sudah digaji negara dari uang rakyat. "Jadi janganlah masih minta uang lagi ke rakyat," tandas pengacara yang dikenal vokal ini.Ipung sebenarnya tidak mempersoalkan uang Rp10 juta yang akhirnya dikembalikan Ketut S. Uang itu dikembalikan setelah putusan hakim memenangkan pihak pembanding. "Yang bikin kesal oknum panitera itu menipu dan berbohong," imbuhnya. Baca juga: Panitera Kembali Ditangkap KPK, Kinerja MA Dipertanyakan
"Sanksi itu tidak sebanding. Karena ulah oknum panitera itu, klien kami kehilangan hak asuh anak sebagaimana telah diputus majelis hakim," kata Siti Sapura, Kamis (25/2/2020). Baca juga: Panitera Kembali Ditangkap KPK, Kinerja MA Dipertanyakan
Pengacara yang dipanggil Ipung ini mendampingi kliennya berinisial RSW sebagai pihak terbanding dalam perkara hak asuh anak. Pihak pembanding yaitu DP, mantan suami RSW.Menurut dia, masyarakat hanya tahu sidang peradilan adalah tempat mencari keadilan. Jika ada indikasi setiap putusan peradilan harus bayar, berapa banyak perempuan yang digugat cerai suaminya bisa mendapatkan hak asuh anak kandungnya.
Sedangkan panitera merupakan aparat bagian penegak hukum yang sudah digaji negara dari uang rakyat. "Jadi janganlah masih minta uang lagi ke rakyat," tandas pengacara yang dikenal vokal ini.Ipung sebenarnya tidak mempersoalkan uang Rp10 juta yang akhirnya dikembalikan Ketut S. Uang itu dikembalikan setelah putusan hakim memenangkan pihak pembanding. "Yang bikin kesal oknum panitera itu menipu dan berbohong," imbuhnya. Baca juga: Panitera Kembali Ditangkap KPK, Kinerja MA Dipertanyakan
Lihat Juga :