Kejaksaan Hentikan Kasus Penistaan Agama 4 Petugas Pria RSUD yang Memandikan Jenazah Wanita

Rabu, 24 Februari 2021 - 18:02 WIB
Baca: Heboh Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Petugas Pria di RSUD, Puluhan Ulama Rapat di MUI

Namun Agustinus Wijono menyebut surat ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penuntut umum. “Selain itu ada putusan praperadilan atau telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penetapan penghentian penuntutan ini tidak sah,” timpalnya.

Sebelumnya empat tenaga kesehatan yang bertugas di bagian pemusalaran jenazah ditetapkan sebagai tersangka Penistaan Agama dan melanggar Undang Undang Praktik Kedokteran.

Keempat tersangka dijerat Pasal sesuai Undang Undang tentang Praktik Kedokteran dan terjerat Pasal tentang Penistaan Agama.

Sebelumnya kasus jenazah perempuan dimandikan empat petugas pria di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar dengan standar protokol kesehatan COVID-19 mendadak heboh karena diprotes ratusan ulama Kota Pematangsiantar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!