Kejaksaan Hentikan Kasus Penistaan Agama 4 Petugas Pria RSUD yang Memandikan Jenazah Wanita

Rabu, 24 Februari 2021 - 18:02 WIB
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatra Utara, Rabu sore (24/2/2021) menyatakan menghentikan penuntutan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan empat tenaga kesehatan pria RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar. Foto iNews TV/Dharma S
PEMATANGSIANTAR - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatra Utara, Rabu sore (24/2/2021) menyatakan menghentikan penuntutan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan empat tenaga kesehatan pria RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar. Sebelumnya keempat tenaga kerja pria RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar ini telah memandikan jenazah perempuan yang bukan merupakan muhrimnya.

Namun aksi ke empat pria ini diketahui oleh Fauzi Munthe, warga Sarbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun yang tak lain adalah suami korban.



“Tidak terdapat cukup bukti untuk melakukan penuntutan terhadap empat tenaga kesehatan yang dituduh melakukan penistaan agama tersebut, “ kata Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Wijono saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu (24/2/2021)

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!