Kejaksaan Hentikan Kasus Penistaan Agama 4 Petugas Pria RSUD yang Memandikan Jenazah Wanita
Rabu, 24 Februari 2021 - 18:02 WIB
PEMATANGSIANTAR - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatra Utara, Rabu sore (24/2/2021) menyatakan menghentikan penuntutan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan empat tenaga kesehatan pria RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar. Sebelumnya keempat tenaga kerja pria RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar ini telah memandikan jenazah perempuan yang bukan merupakan muhrimnya.
Namun aksi ke empat pria ini diketahui oleh Fauzi Munthe, warga Sarbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun yang tak lain adalah suami korban.
“Tidak terdapat cukup bukti untuk melakukan penuntutan terhadap empat tenaga kesehatan yang dituduh melakukan penistaan agama tersebut, “ kata Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Wijono saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu (24/2/2021)
Baca: Heboh Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Petugas Pria di RSUD, Puluhan Ulama Rapat di MUI
Namun Agustinus Wijono menyebut surat ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penuntut umum. “Selain itu ada putusan praperadilan atau telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penetapan penghentian penuntutan ini tidak sah,” timpalnya.
Sebelumnya empat tenaga kesehatan yang bertugas di bagian pemusalaran jenazah ditetapkan sebagai tersangka Penistaan Agama dan melanggar Undang Undang Praktik Kedokteran.
Keempat tersangka dijerat Pasal sesuai Undang Undang tentang Praktik Kedokteran dan terjerat Pasal tentang Penistaan Agama.
Sebelumnya kasus jenazah perempuan dimandikan empat petugas pria di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar dengan standar protokol kesehatan COVID-19 mendadak heboh karena diprotes ratusan ulama Kota Pematangsiantar.
Namun aksi ke empat pria ini diketahui oleh Fauzi Munthe, warga Sarbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun yang tak lain adalah suami korban.
“Tidak terdapat cukup bukti untuk melakukan penuntutan terhadap empat tenaga kesehatan yang dituduh melakukan penistaan agama tersebut, “ kata Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Wijono saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu (24/2/2021)
Baca: Heboh Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Petugas Pria di RSUD, Puluhan Ulama Rapat di MUI
Namun Agustinus Wijono menyebut surat ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penuntut umum. “Selain itu ada putusan praperadilan atau telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penetapan penghentian penuntutan ini tidak sah,” timpalnya.
Sebelumnya empat tenaga kesehatan yang bertugas di bagian pemusalaran jenazah ditetapkan sebagai tersangka Penistaan Agama dan melanggar Undang Undang Praktik Kedokteran.
Keempat tersangka dijerat Pasal sesuai Undang Undang tentang Praktik Kedokteran dan terjerat Pasal tentang Penistaan Agama.
Sebelumnya kasus jenazah perempuan dimandikan empat petugas pria di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar dengan standar protokol kesehatan COVID-19 mendadak heboh karena diprotes ratusan ulama Kota Pematangsiantar.
tulis komentar anda