Gelapkan Uang Nasabah untuk Main Judi, Karyawan Perusahaan Pembiayaan Ditangkap
Rabu, 24 Februari 2021 - 10:35 WIB
Atas perbuatan pelaku, PT Adira yang diwakili Nawawi merasa dirugikan dan melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Polres Barito Timur. "Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terlapor statusnya dinaikkan sebagai tersangka, lalu pada 7 Januari 2021 pelaku ditangkap dan ditahan di Polres Barito Timur," sebutnya. Baca Juga: Usai Diterjang Banjir Jalur Kereta Bandung Jakarta Normal, Penumpang Masih Sepi.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 374 junto Pasal 64 ayat 1 itu KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :