467 Dukcapil Terapkan Layanan Adminduk Daring untuk Hambat Corono
Jum'at, 17 April 2020 - 22:14 WIB
Oleh karena itu, Zudan meminta seluruh Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang belum memiliki aplikasi layanan daring agar segera mengembangkannya. Hal itu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menambahkan, layanan administrasi kependudukan tetap dilaksanakan secara daring hingga pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir. Mekanisme itu juga berlaku bagi daerah yang sedang menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu sejalan dengan surat edaran (SE) nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil menginstruksikan agar seluruh pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara daring. Kebijakan tersebut merespon upaya pemerintah memutus penyebaran wabah Covid-19 yang terjadi di Indonesia dengan membatasi interaksi fisik.
Ia menambahkan, layanan administrasi kependudukan tetap dilaksanakan secara daring hingga pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir. Mekanisme itu juga berlaku bagi daerah yang sedang menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu sejalan dengan surat edaran (SE) nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil menginstruksikan agar seluruh pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara daring. Kebijakan tersebut merespon upaya pemerintah memutus penyebaran wabah Covid-19 yang terjadi di Indonesia dengan membatasi interaksi fisik.
(don)
Lihat Juga :