Terlibat Pembiayaan Kredit Proyek Fiktif, 6 Orang Ditahan

Selasa, 23 Februari 2021 - 17:48 WIB
Kajati Kalbar, Mashudi didampingi jajarannya saat konfrensi pers terkait kasus dugaan pembiayaan kredit proyek fiktif, di kantornya, Selasa (23/2/2021). Foto: iNews/Uun Yuniar
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan 6 orang tersangka kasus dugaan pengajuan pembiayaan kredit proyek fiktif di Kabupaten Bengkayang, Kalbar . Mereka terdiri dari lima orang kontraktor dan satu analisis kredit bank.

Ke enam tersangka tersebut yakni, PP, SK, CDB, KD, DK yang merupakan kontraktor, dan A yang merupakan analis kredit salah satu bank di Kabupaten Bengkayang, mereka dihadirkan dalam jumpa pers di kantor Kejati Kalbar, Selasa (23/2/2021) sore.





Para kontraktor dari beberapa perusahaan ini diduga mengajukan kredit pembiayaan proyek pengadaan barang dan jasa ke salah satu bank. Dengan berbekal jaminan surat perintah kerja atau SPK proyek tahun anggaran 2018 yang ternyata palsu.

“Seolah-olah mendapat proyek pembangunan proyek Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Mashudi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (23/2/2021).



Pihak Bank akhirnya memberikan pembiayaan sebesar maksimal 60% dari nilai pekerjaan SPK yang merupakan proyek penunjukkan langsung dengan nilai di bawah Rp200 juta. “Dari 74 paket yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bengkayang ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,2 Miliar,” bebernya.

Para kontraktor ini masing-masing memperoleh jumlah paket proyek berbeda-beda. Hingga saat ini, Kejati Kalbar telah menahan 10 orang tersangka dari kasus ini dan akan terus dikembangkan.



Dari kasus ini, Kejati Kalbar berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp1,5 Miliar. Kejati Kalbar mengimbau agar pihak bank berhati-hati dalam memberikan pembiayaan kredit.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content