Terlibat Pembiayaan Kredit Proyek Fiktif, 6 Orang Ditahan

Selasa, 23 Februari 2021 - 17:48 WIB
Pihak Bank akhirnya memberikan pembiayaan sebesar maksimal 60% dari nilai pekerjaan SPK yang merupakan proyek penunjukkan langsung dengan nilai di bawah Rp200 juta. “Dari 74 paket yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bengkayang ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,2 Miliar,” bebernya.

Para kontraktor ini masing-masing memperoleh jumlah paket proyek berbeda-beda. Hingga saat ini, Kejati Kalbar telah menahan 10 orang tersangka dari kasus ini dan akan terus dikembangkan.

Baca juga: Masih Mengenakan Seragam Dinas, Camat di Gresik Diborgol dan Dijebloskan Penjara

Dari kasus ini, Kejati Kalbar berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp1,5 Miliar. Kejati Kalbar mengimbau agar pihak bank berhati-hati dalam memberikan pembiayaan kredit.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!