Transaksi Elektronik Dimasifkan untuk Kurangi Peredaran Uang Palsu
Selasa, 23 Februari 2021 - 16:16 WIB
"Secara bertahap tentunya kita akan menerapkan bagaimana proses transaksi yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Gowa sudah menggunakan sistem non tunai," terangnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Ismail Majid mengatakan, sejauh ini pemerintah Kabupaten Gowa telah menerapkan transaksi elektronik menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) khususnya di penerimaan daerah yaitu pajak dan retribusi.
Ismail Majid menyebutkan, sudah ada 7 penerimaan daerah yang menggunakan QRIS, yaitu Pajak Restoran, Hotel, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. (PPHTB), Hiburan, Reklame, Pajak Bumi dan Bungunan (PBB) dan tambang.
"Ke depan kita terus dorong dan upayakan seluruh transaksi penerimaan daerah kita lakukan secara elektronik atau digitalisasi menggunakan QRIS," tegasnya.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Realisasi PAD Kabupaten Gowa Capai 100%
Asisten Bidang Administrasi Pemerintah Provinsi Sulsel , Tautoto Tanaranggina saat membuka sosialisasi mengatakan, bahwa TP2DD ini perlu didorong seluruh kabupaten/kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Ismail Majid mengatakan, sejauh ini pemerintah Kabupaten Gowa telah menerapkan transaksi elektronik menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) khususnya di penerimaan daerah yaitu pajak dan retribusi.
Ismail Majid menyebutkan, sudah ada 7 penerimaan daerah yang menggunakan QRIS, yaitu Pajak Restoran, Hotel, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. (PPHTB), Hiburan, Reklame, Pajak Bumi dan Bungunan (PBB) dan tambang.
"Ke depan kita terus dorong dan upayakan seluruh transaksi penerimaan daerah kita lakukan secara elektronik atau digitalisasi menggunakan QRIS," tegasnya.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Realisasi PAD Kabupaten Gowa Capai 100%
Asisten Bidang Administrasi Pemerintah Provinsi Sulsel , Tautoto Tanaranggina saat membuka sosialisasi mengatakan, bahwa TP2DD ini perlu didorong seluruh kabupaten/kota.
Lihat Juga :