Selama 3 Bulan Warga Pangandaran Terdampak COVID-19 Bakal Terima BLT dari Dana Desa

Senin, 18 Mei 2020 - 13:34 WIB
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman. SINDOnews/Syamsul Maarif
PANGANDARAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dialokasikan dari anggaran dana desa di Kabupaten Pangandaran segera disalurkan. Kriteria penerima BLT dari anggaran dana Desa tersebut diantaranya keluarga miskin bukan KPM PKH, bukan BPNT, bukan Kartu Prakerja, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian.

Selain itu juga keluarga miskin yang belum terdata, masyarakat yang punya anggota keluarga rentan sakit hingga bertahun-tahun dengan kondisi kronis seperti sakit jantung, diabetes dan paru-paru. (Baca juga; Beras Bansos untuk Warga Terdampak COVID-19 di Pangandaran Langsung dari Petani )



Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan, anggaran dana Desa yang disalurkan ke penerima senilai Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan. "Untuk teknis penyaluran saat ini sudah dipersiapkan oleh Pemerintah Desa," katanya, Senin (18/5/2020).

Wawan menambahkan, berdasarkan rekap data dari seluruh Desa se Kabupaten Pangandaran, calon penerima bantuan sudah terdata sekitar 10.000 Kepala Keluarga. "Agar penyaluran berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi, Inspektorat sudah memberikan arahan tentang pengelolaan bantuan," tambahnya.

Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 dengan basis pendataan di RT dan RW, setelah itu dimusyawarahkan untuk divalidasi, finalisasi dan penetapan data Kepala Keluarga sebagai calon penerima di desa."Legalitas penetapan data Kepala Keluarga penerima harus ditandatangani Kepala Desa yang selanjutnya diserahkan ke Bupati dan Camat untuk disyahkan," terang Wawan.

Bantuan dari anggaran Dana Desa tersebut yang dialokasikan selama 3 bulan meliputi bulan April, Mei dan Juni 2020. Secara teknis, Desa dapat langsung menyalurkan bantuan tanpa menunggu pengesahan apabila penyerahan dokumen KPM BLT Dana Desa kepada Bupati melebihi 5 hari kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!