Ribuan Warga Pangandaran Terima BLT dari Anggaran Dana Desa
Senin, 18 Mei 2020 - 13:30 WIB
PANGANDARAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dialokasikan dari anggaran Dana Desa di Kabupaten Pangandaran segera disalurkan. Kriteria penerima BLT dari anggaran Dana Desa tersebut di antaranya keluarga miskin bukan KPM PKH, bukan BPNT, bukan Kartu Prakerja, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian.
Selain itu juga keluarga miskin yang belum terdata, masyarakat yang punya anggota keluarga rentan sakit hingga bertahun-tahun dengan kondisi kronis seperti sakit jantung, diabetes dan paru-paru.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan, anggaran Dana Desa yang disalurkan ke penerima senilai Rp600.000 per bulan selama tiga bulan. "Untuk teknis penyaluran saat ini sudah dipersiapkan oleh Pemerintah Desa," kata Wawan.
Wawan menambahkan, berdasarkan rekap data dari seluruh desa se-Kabupaten Pangandaran, calon penerima bantuan sudah terdata sekitar 10.000 Kepala Keluarga. "Agar penyaluran berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi, Inspektorat sudah memberikan arahan tentang pengelolaan bantuan," tambahnya.
Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 dengan basis pendataan di RT dan RW, setelah itu dimusyawarahkan untuk divalidasi, finalisasi dan penetapan data Kepala Keluarga sebagai calon penerima di Desa. "Legalitas penetapan data Kepala Keluarga penerima harus ditandatangani Kepala Desa yang selanjutnya diserahkan ke Bupati dan Camat untuk disyahkan," terang Wawan.
Bantuan dari anggaran Dana Desa tersebut yang dialokasikan selama tiga bulan meliputi bulan April, Mei dan Juni 2020. Secara teknis, desa dapat langsung menyalurkan bantuan tanpa menunggu pengesahan apabila penyerahan dokumen KPM BLT Dana Desa kepada Bupati melebihi lima hari kerja.
"Berdasarkan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BLT Dana Desa harus di transfer melalui rekening bank," jelas Wawan.
Penerima bantuan menyampaikan data terkait nama sesuai tanda pengenal dan nomor rekening bank yang bersangkutan kepada Kasi/Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran. Berdasarkan SPP yang telah diajukan Kasi/Kaur yang telah diverifikasi Sekretaris Desa dan telah disetujui Kepala Desa, Kaur Keuangan melakukan transfer antar rekening bank dari rekening kas Desa ke rekening penerima.
Bukti penyaluran BLT dengan menggunakan bukti tranfer antar rekening, lalu bukti transfer selanjutnya direkap dan menjadi bagian tidak terpisah dengan daftar rekapitulasi penyaluran. Bagi Desa yang menyalurkan bantuan secara tunai, untuk mekanisme penyaluran oleh Kaur/Kasi menyerahkan Iangsung sejumlah uang kepada penerima bantuan dengan menerapkan protokol Covid-19.
"Teknis penyaluran secara tunai wajib melakukan jaga jarak dengan sistem antrian yang aman, menggunakan masker dan hand sanitizer," kata Wawan.
Bukti penyaluran BLT dengan teknis tunai harus ada bukti tanda terima atau kwitansi.
Selain itu juga keluarga miskin yang belum terdata, masyarakat yang punya anggota keluarga rentan sakit hingga bertahun-tahun dengan kondisi kronis seperti sakit jantung, diabetes dan paru-paru.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan, anggaran Dana Desa yang disalurkan ke penerima senilai Rp600.000 per bulan selama tiga bulan. "Untuk teknis penyaluran saat ini sudah dipersiapkan oleh Pemerintah Desa," kata Wawan.
Wawan menambahkan, berdasarkan rekap data dari seluruh desa se-Kabupaten Pangandaran, calon penerima bantuan sudah terdata sekitar 10.000 Kepala Keluarga. "Agar penyaluran berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi, Inspektorat sudah memberikan arahan tentang pengelolaan bantuan," tambahnya.
Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 dengan basis pendataan di RT dan RW, setelah itu dimusyawarahkan untuk divalidasi, finalisasi dan penetapan data Kepala Keluarga sebagai calon penerima di Desa. "Legalitas penetapan data Kepala Keluarga penerima harus ditandatangani Kepala Desa yang selanjutnya diserahkan ke Bupati dan Camat untuk disyahkan," terang Wawan.
Bantuan dari anggaran Dana Desa tersebut yang dialokasikan selama tiga bulan meliputi bulan April, Mei dan Juni 2020. Secara teknis, desa dapat langsung menyalurkan bantuan tanpa menunggu pengesahan apabila penyerahan dokumen KPM BLT Dana Desa kepada Bupati melebihi lima hari kerja.
"Berdasarkan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BLT Dana Desa harus di transfer melalui rekening bank," jelas Wawan.
Penerima bantuan menyampaikan data terkait nama sesuai tanda pengenal dan nomor rekening bank yang bersangkutan kepada Kasi/Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran. Berdasarkan SPP yang telah diajukan Kasi/Kaur yang telah diverifikasi Sekretaris Desa dan telah disetujui Kepala Desa, Kaur Keuangan melakukan transfer antar rekening bank dari rekening kas Desa ke rekening penerima.
Bukti penyaluran BLT dengan menggunakan bukti tranfer antar rekening, lalu bukti transfer selanjutnya direkap dan menjadi bagian tidak terpisah dengan daftar rekapitulasi penyaluran. Bagi Desa yang menyalurkan bantuan secara tunai, untuk mekanisme penyaluran oleh Kaur/Kasi menyerahkan Iangsung sejumlah uang kepada penerima bantuan dengan menerapkan protokol Covid-19.
"Teknis penyaluran secara tunai wajib melakukan jaga jarak dengan sistem antrian yang aman, menggunakan masker dan hand sanitizer," kata Wawan.
Bukti penyaluran BLT dengan teknis tunai harus ada bukti tanda terima atau kwitansi.
(alf)
tulis komentar anda