Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, 2 Anggota Polda Sulsel Terancam Dipecat

Senin, 22 Februari 2021 - 20:43 WIB
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
MAKASSAR - Bidang Profesi dan Pengembangan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan akan memberi sanksi tegas terhadap anggota Polri jajarannya yang kedapatan menyalahgunakan narkoba .

Kabid Propam Polda Sulsel , Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengaku saat ini pihaknya tengah memproses dua oknum berpangkat Brigadir Polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba , salah satunya diduga sebagai bandar.



"Inisial AN dan AY. Pangkat Brigadir Kepala (Bripka). Mereka sementara menjalani proses pidana, nanti selesai proses pidananya baru kita sidang kode etik. Ada satu diduga kuat bandar, yang AN," jelas Agung, Senin (22/2/2021).

Dia menjelaskan, AN bertugas di unit Provos salah satu Polsek di Makassar yang diamankan pada 30 Desember 2020 lalu bersama barang bukti puluhan saset kecil kosong, serta belasan gram kristal bening yang diduga sabu.



Sedangkan AY bertugas di Polairud Polda Sulsel . Ia diamankan pada 19 Februari 2021 lalu, bersama barang bukti 2 saset kecil berisi sabu.



Kedua oknum polisi aktif tersebut lanjut Agoeng bakal mendapat sanksi tegas. Dia juga mengingatkan kepada seluruh anggota polri jajaran Polda Sulsel untuk jangan sekali-kali terlibat pelanggaran etik maupun disiplin.

"Apa lagi terlibat dalam narkoba proses pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH akan kami berikan. Sesuai arahan Kapolri, polisi presisi," tegas perwira Polri tiga bunga ini menyudahi.
(luq)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More