Cuti Bersama Tahun 2021 Dipangkas jadi 2 Hari Saja

Senin, 22 Februari 2021 - 18:42 WIB
Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. Foto: Sindonews/dok
JAKARTA - Cuti bersama yang sebelumnya tujuh hari pada tahun 2021 ini, harus dipangkas menjadi dua hari saja.

Hal tersebut menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.



SKB 3 Menteri ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 jadi 2 Hari

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama . Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keteranganya, Senin (22/2/2021).

Dengan keputusan ini, maka cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari. Adapun rinciannya adalah 12 Maret yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!