Ratusan Anggota Satreskoba Polrestabes Makassar Jalani Tes Urine
Senin, 22 Februari 2021 - 17:15 WIB
Ratusan personel dari Jajaran Satreskoba Polrestabes Makassar melakukan tes urine, Senin, (22/02/2021). Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Ratusan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar , menjalani tes urine di Aula Mapolrestabes Makassar, Senin, (22/02/2020) sejak pukul 07.30 Wita.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, ada 103 personel yang ikut dalam pemeriksaan untuk mengetahui ada tidaknya, anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba .
Ratusan anggota Satreskoba Polrestabes Makassar terdiri dari 96 polisi laki-laki dan tujuh polisi wanita serta PNS. Pemeriksaan disaksikan Kabag Sumda AKBP Bambang dan Kasi Propam AKBP Awalludin Sejaran.
Baca Juga: Cegah Kasus Kompol Yuni Terulang, 420 Anggota Polres Depok Dites Urine
"Hasil pemeriksaan tes urine semua anggota kami negatif. Pemeriksaan kami lakukan secara transparan dihadiri pejabat utama di lingkup SDM, Provost dan Paminal," kata Yudi saat dikonfirmasi Sindonews.
Yudi menegaskan, tes urine anggota adalah tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, ada 103 personel yang ikut dalam pemeriksaan untuk mengetahui ada tidaknya, anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba .
Ratusan anggota Satreskoba Polrestabes Makassar terdiri dari 96 polisi laki-laki dan tujuh polisi wanita serta PNS. Pemeriksaan disaksikan Kabag Sumda AKBP Bambang dan Kasi Propam AKBP Awalludin Sejaran.
Baca Juga: Cegah Kasus Kompol Yuni Terulang, 420 Anggota Polres Depok Dites Urine
"Hasil pemeriksaan tes urine semua anggota kami negatif. Pemeriksaan kami lakukan secara transparan dihadiri pejabat utama di lingkup SDM, Provost dan Paminal," kata Yudi saat dikonfirmasi Sindonews.
Yudi menegaskan, tes urine anggota adalah tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020.
Lihat Juga :