Aniaya Korban Sampai Babak Belur, Jay Ditangkap Polisi

Senin, 22 Februari 2021 - 10:58 WIB
Aniaya Korban Sampai Babak Belur, Jay Ditangkap Polisi. Foto/Subhan
MINAHASA UTARA - AN alias Jay (22), seorang warga Desa Tombuluan, Kecamatan Tombulu, ditangkap oleh Polsek Airmadidi atas kasus penganiayaan terhadap Dwiko (23), warga Desa Kalawat Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Minggu (21/2/2021).

Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Robby Waluyo dan Briptu Noflin Sujudi berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Desa Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut.

Kapolsek Airmadidi AKP Mardy F.C Tumanduk mengatakan, terjadinya peristiwa penganiayaan ini berawal dari adanya konsumsi minuman keras.

"Pelaku yang telah dipengaruhi oleh miras, melakukan penganiayaan terhadap Dwiko (23), warga Desa Kalawat Kecamatan Kalawat, sehingga korban mengalami luka serta memar pada bagian tubuhnya," kata Kapolsek Airmadidi AKP Mardy F.C Tumanduk, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Mengenal Satwa Sambil Berwisata di PPS Tasikoki
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!