Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Penyedia Jasa Angkut Sampah Ilegal Didenda Rp5 Juta
Senin, 22 Februari 2021 - 07:49 WIB
“Mereka juga harus membuat izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta jika hendak kembali beroperasi,” jelasnya.
Sementara untuk sampah yang dibawa, dipastikan telah diangkut ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Sampah yang ditemukan bukan berjenis sampah medis melainkan sampah rumah tangga.
“Ukuran truk sampah ini enam kubik. Sampah sudah kami angkut ke TPST Bantar Gebang, sedangkan awak truk kami BAP sekaligus dikenakan denda,” tuturnya.
Penyedia jasa angkut sampah ilegal ini juga dikenakan sanksi administrasi sekaligus denda senilai Rp 5 juta sesuai dengan Pasal 131 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Sementara untuk sampah yang dibawa, dipastikan telah diangkut ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Sampah yang ditemukan bukan berjenis sampah medis melainkan sampah rumah tangga.
“Ukuran truk sampah ini enam kubik. Sampah sudah kami angkut ke TPST Bantar Gebang, sedangkan awak truk kami BAP sekaligus dikenakan denda,” tuturnya.
Penyedia jasa angkut sampah ilegal ini juga dikenakan sanksi administrasi sekaligus denda senilai Rp 5 juta sesuai dengan Pasal 131 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
(thm)
Lihat Juga :