Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Penyedia Jasa Angkut Sampah Ilegal Didenda Rp5 Juta
Senin, 22 Februari 2021 - 07:49 WIB
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara mengenakan sanksi administrasi sekaligus denda senilai Rp5 juta kepada penyedia jasa angkut sampah ilegal. Foto: Ist
JAKARTA - Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara mengenakan sanksi administrasi sekaligus denda senilai Rp5 juta kepada penyedia jasa angkut sampah ilegal.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Achmad Hariadi, mengatakan, pemberian sanksi merupakan buntut dari penemuan aktivitas awak truk yang membuang sampah sembarangan oleh petugas PPSU.
“Mereka merupakan penyedia jasa angkut sampah ilegal, yang tidak mengantongi izin. Mereka ditemukan sedang membuang sampah sembarang di sekitar area luar Museum Bahari sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Achmad saat dikonfirmasi Senin (22/2/2021).
Menurut Achmad, aktivitas penyedia jasa angkut sampah ilegal ini dipantau petugas agar tidak mengulangi perbuatannya kembali yang berdampak pada pencemaran lingkungan.
Baca juga: Jakarta Banjir, DPRD DKI: Pemprov Harus Edukasi Warga Jangan Buang Sampah ke Kali
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Achmad Hariadi, mengatakan, pemberian sanksi merupakan buntut dari penemuan aktivitas awak truk yang membuang sampah sembarangan oleh petugas PPSU.
“Mereka merupakan penyedia jasa angkut sampah ilegal, yang tidak mengantongi izin. Mereka ditemukan sedang membuang sampah sembarang di sekitar area luar Museum Bahari sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Achmad saat dikonfirmasi Senin (22/2/2021).
Menurut Achmad, aktivitas penyedia jasa angkut sampah ilegal ini dipantau petugas agar tidak mengulangi perbuatannya kembali yang berdampak pada pencemaran lingkungan.
Baca juga: Jakarta Banjir, DPRD DKI: Pemprov Harus Edukasi Warga Jangan Buang Sampah ke Kali
Lihat Juga :