Operasi Senyap Sasar Tempat Usaha Bandel, Siap-siap Ditutup 2 Minggu

Minggu, 21 Februari 2021 - 21:37 WIB
Petugas melakukan sosialisasi penggunaan masker di salah satu pusat keramaian. Satgas COVID-19 bakal melakukan operasi senyap dalam mengawal penerapan prokes di tempat usaha. Foto: DOK/SINDONews
BANDUNG - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung mewacanakan penguatan sanksi berat bagi tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dengan penyegelan selama dua minggu.

Wacana itu menyusul adanya laporan kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Oded M Danial bahwa di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional ini masih banyak yang abai terhadap aturan. Utamanya dari cafe atau tempat hiburan yang bahkan terpantau bandel melakukan pelanggaran.



Baca juga: Pertama di Blitar, Usai Divaksin Nakes RSUD Ngudi Waluyo Meninggal Positif COVID-19

Menurut Oded, perlu ada penguatan sanksi, agar bisa menjadi cambuk bagi para pelanggar untuk lebih memerhatikan aturan. Tak hanya itu, Satgas Penanganan COVID-19 kini sudah merancang untuk menjalanan ‘Operasi Senyap’.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!