Bermotif Asmara, Acong Penista Agama Ditangkap Polres Serdang Bedagai

Minggu, 21 Februari 2021 - 20:30 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Serdng Bedagai. “Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 28 UU nomor 17 tahun 2016 dan Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE subsider Pasal 156 KUH Pidana tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Baca juga: Dianggap Lecehkan Islam, Pengguna Tiktok di Bandung Diamankan Polisi



Sementara guna mencegah terjadinya konflik SARA akibat peristiwa tersebut Polres Serdang Bedagai bergerak cepat dengan mengumpulkan sejumlah perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!