Bermotif Asmara, Acong Penista Agama Ditangkap Polres Serdang Bedagai

Minggu, 21 Februari 2021 - 20:30 WIB
loading...
Bermotif Asmara, Acong...
Indra Darma alias Acong pemuda di Sialang Buah, Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Sumatera Utara ditangkap Polisi karena melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian di medsos. Foto iNews TV/Wahyu S
A A A
SERDANG BEDAGAI - Indra Darma alias Acong seorang pemuda dari Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai , Sumatera Utara ditangkap Polisi karena melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial. Aksi penistaan agama tersebut dilakukan Acong karena cintanya ditolak sang gadis pujaan. Akibat aksi tak terpujinya tersebut warga setempat marah dan mengepung rumah Acong. Namun petugas Kepolisian langsung mengamankan pria tersebut dari rumahnya guna mencegah aksi masyarakat yang marah.

Dalam rekaman video amatir pada Minggu (21/02/2021) terlihat puluhan warga mendatangi rumah tersangka serta meneriaki tersangka saat akan dibawa petugas Kepolisian dari Polres Serdang Bedagai .

Baca Juga: Presiden Macron Hina Umat Islam, MUI Serukan Boikot Produk Prancis

Sebelumnya pemuda 23 tahun melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial Facebook dengan menggunakan akun samaran (fake) bernama Sun Go Kong.

“Aksi tak terpuji yang dilakukan tersangka adalah berlatar belakang motif asmara dimana cinta tersangka ditolak oleh seorang wanita yang berbeda agama dengan tersangka. Karena kecewa tersangka melampiaskan dengan memposting ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama tertentu,” kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Minggu (21/2/2021)

Selain mengamankan tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang di dalamnya berisi akun samaran yang digunakan pelaku saat memposting ujaran kebencian dan penistaan agama.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Serdng Bedagai. “Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 28 UU nomor 17 tahun 2016 dan Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE subsider Pasal 156 KUH Pidana tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Baca juga: Dianggap Lecehkan Islam, Pengguna Tiktok di Bandung Diamankan Polisi

Sementara guna mencegah terjadinya konflik SARA akibat peristiwa tersebut Polres Serdang Bedagai bergerak cepat dengan mengumpulkan sejumlah perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Novel Bamukmin Bakal...
Novel Bamukmin Bakal Cabut Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Jika Minta Maaf
Komika Pandji Pragiwaksono...
Komika Pandji Pragiwaksono Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten Mens Rea
PDIP Desak Kementerian...
PDIP Desak Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Serdang Bedagai
Mayat Titik Jupe Dicor...
Mayat Titik Jupe Dicor Semen, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Korban
Sopir di Papua Diduga...
Sopir di Papua Diduga Lecehkan Agama, Polri Diminta Kedepankan Restorative Justice
Gara-gara Berucap Tuhan...
Gara-gara Berucap Tuhan Tak Adil, Pria di Depok Babak Belur Dikeroyok
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Eks Waketum Projo Sebut...
Eks Waketum Projo Sebut Jokowi dan PSI Akan Babak Belur usai Serang JK Pakai Isu SARA
Mengenal Seagulling,...
Mengenal Seagulling, Tren Dating yang Bikin Bingung dan Sulit Move On
Rekomendasi
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Mahasiswi ITB Ditangkap...
Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-gara Meme Prabowo dan Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved