Perempuan Belasan Tahun di Tana Toraja Disetubuhi Berulang Kali Ayah Tiri
Minggu, 21 Februari 2021 - 16:16 WIB
"RN resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. RN sudah di tahan di rutan Mapolres Tana Toraja untuk jalani proses penyidikan atas perbuatan tindak yang telah di lakukannya terhadap anak tirinya," jelas Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan.
Atas perbuatannya, tersangka RN dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun.
"Karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana," kata Jon Paerunan.
Atas perbuatannya, tersangka RN dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun.
"Karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana," kata Jon Paerunan.
(luq)
tulis komentar anda