Perempuan Belasan Tahun di Tana Toraja Disetubuhi Berulang Kali Ayah Tiri
loading...
A
A
A
TANA TORAJA - Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja menangkap RN, 38 tahun warga Kampung Baru Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja.
RN ditangkap di rumahnya karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap GK, 15 tahun yang tak lain adalah anak tirinya .
"Memang benar, RN yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial GK yang masih di bawah umur, ditangkap Tim Batitong Maro julukan Tim Unit Resmob Polres Tana Toraja di rumahnya di Kampung Baru Kecamatan Bittuang akhir pekan lalu," ujar Kanit Resmob, Tim Batitong Maro, Bripka Alvian Somalinggi di Mapolres Tana Toraja , Minggu (21/2/2021).
Dia mengatakan, terungkapnya perbuatan bejat RN atas laporan korban ke Polsek Saluputti terkaitperistiwa pencabulan yang dialaminya selama ini. Dari keterangannya, GK mengaku disetubuhi pelaku sejak duduk di kelas 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP) . Perbuatan bejat RN dilakukan berulang kali hingga korban saat ini duduk di kelas 9 SMP.
Berdasarkan laporan pengaduan korban, Kapolsek Saluputti melakukan koordinasi dengan Tim Batitong Maro yang kemudian melakukan penangkapan terhadap RN. Saat ditangkap, RN tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya mencabuli korban berulang kali.
Pelaku juga menunjukkan empat lokasi berbeda, tempatnya melakukan perbuatan bejat menyetubuhi anak tirinya sendiri.
"Pelaku RN mengakui perbuatannya telah menggauli anak tirinya sendiri. Kasus ini pun sudah kami serahkan ke Unit PPA untuk proses selanjutnya," kata Bripka Alvian.
Kasus ini pun direspons cepat oleh Unit PPA Sat Reskrim dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap RN, beserta korban, dan saksi. Polisi saat ini telah melakukan gelar perkara dan menetapkan RN sebagai tersangka. RN kini sudah ditahan di sel tahanan Polres Tana Toraja .
"RN resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. RN sudah di tahan di rutan Mapolres Tana Toraja untuk jalani proses penyidikan atas perbuatan tindak yang telah di lakukannya terhadap anak tirinya," jelas Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan.
Atas perbuatannya, tersangka RN dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun.
"Karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana," kata Jon Paerunan.
RN ditangkap di rumahnya karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap GK, 15 tahun yang tak lain adalah anak tirinya .
"Memang benar, RN yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial GK yang masih di bawah umur, ditangkap Tim Batitong Maro julukan Tim Unit Resmob Polres Tana Toraja di rumahnya di Kampung Baru Kecamatan Bittuang akhir pekan lalu," ujar Kanit Resmob, Tim Batitong Maro, Bripka Alvian Somalinggi di Mapolres Tana Toraja , Minggu (21/2/2021).
Dia mengatakan, terungkapnya perbuatan bejat RN atas laporan korban ke Polsek Saluputti terkaitperistiwa pencabulan yang dialaminya selama ini. Dari keterangannya, GK mengaku disetubuhi pelaku sejak duduk di kelas 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP) . Perbuatan bejat RN dilakukan berulang kali hingga korban saat ini duduk di kelas 9 SMP.
Berdasarkan laporan pengaduan korban, Kapolsek Saluputti melakukan koordinasi dengan Tim Batitong Maro yang kemudian melakukan penangkapan terhadap RN. Saat ditangkap, RN tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya mencabuli korban berulang kali.
Pelaku juga menunjukkan empat lokasi berbeda, tempatnya melakukan perbuatan bejat menyetubuhi anak tirinya sendiri.
"Pelaku RN mengakui perbuatannya telah menggauli anak tirinya sendiri. Kasus ini pun sudah kami serahkan ke Unit PPA untuk proses selanjutnya," kata Bripka Alvian.
Kasus ini pun direspons cepat oleh Unit PPA Sat Reskrim dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap RN, beserta korban, dan saksi. Polisi saat ini telah melakukan gelar perkara dan menetapkan RN sebagai tersangka. RN kini sudah ditahan di sel tahanan Polres Tana Toraja .
"RN resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. RN sudah di tahan di rutan Mapolres Tana Toraja untuk jalani proses penyidikan atas perbuatan tindak yang telah di lakukannya terhadap anak tirinya," jelas Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan.
Atas perbuatannya, tersangka RN dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun.
"Karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana," kata Jon Paerunan.
(luq)